Pemain Anak Jalanan dan Narkoba
Salam Sehat dan Sejahtera untuk Anda, and Stay Away from DRUGS.
Masyarakat Indonesia tentu tahu dengan sinetron Anak Jalanan. Sinetron Anak Jalanan ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi yaitu RCTI. Ada kabar kurang sedap dari salah satu pemeran dalam sinetron Anak Jalanan ini, dialah Dylan Carr, salah satu pemain Anak Jalanan yang juga "Bermain" Narkoba yang dikenal dengan nama Ganja Gorila.
Setiap perbuatan pasti akan ada akibatnya, begitu juga yang akibat yang diperoleh Dylan Carr. Malang benar nasib Dylan Carr kini, pesinetron muda yang baru saja memulai debut karirnya lewat sinetron kejar tayang berjudul Anak Jalanan. Dylan ditangkap oleh jajaran petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan karena kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja Gorila, narkoba Ganja jenis baru.
Saat ini, Dylan harus mendekam dalam tahanan Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Alhasil, di ulang tahunnya yang ke-21, pesinetron kelahiran Tanjung Pandan, Belitung, 8 Januari 1995 ini akan merayakan ulang tahunnya di hotel Prodeo alias di penjara.
Apalagi untuk mendapatkan proses rehabilitasi, pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional. Dengan demikian halnya, berarti Dylan harus menunggu beberapa waktu di dalam bui, hingga koordinasi antara Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional tersebut selesai.
"Akan kita Rehabilitasi assasement terpadu dari Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional untuk rehabilitasi Dylan. Informasi sudah ada sendiri," kata AKBP Surawan, Wakapolres Jakarta Selatan, pada hari Kamis 7 Januari 2016.
"Kita lihat assasement, kita ada untuk menyelamatkan yang lebih besar dan nanti habis ini kita bisa melihat setelah assasement," imbuh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Juang Andi Priyanto.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi syuting kawasan Ceger, Jakarta Timur tersebut, Dylan memang terbukti positif menggunakan narkoba jenis Ganja Gorila. Hal itu terbukti dengan ditemukannya selinting Ganja dan terbukti dari tes urine milik Dylan yang mengandung metaphetamin.
Oleh Polisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Narkoba, Dylan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. "Ia dijerat pasal 111 ayat 1 sub 127 huruf a dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," tandas Surawan
Baca Juga:
RAHASIA WANITA DARI PASANGANNYA
10 TIPS MERAIH SUKSES
INI ARTIS SEKSI DAN CANTIK
MARIA HARFANTI JUARA...
MERAIH SUKSES-TUBUH TAK SEMPURNA
CARA CEK SALDO JAMSOSTEK/ BPJS TK
KUNCI SUKSES
Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak
JODOH ISLAMI
CARA HIDUP BAHAGIA
RAHASIA WANITA ORGASME
Post a Comment